Breaking News

DPRD Probolinggo Resmi Tetapkan Inisiatif Komisi dan Perubahan Program Pembentukan Perda 2026

DPRD Kota Probolinggo,  Resmi Tetapkan Inisiatif Komisi dan Perubahan Program Pembentukan Perda 2026

 jatim.satusuara.co.id 

PROBOLINGGO – 6 Mei 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama, dengan agenda utama penetapan inisiatif dewan dari Komisi I, II, dan III, serta persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyusun arah kebijakan legislasi daerah ke depannya.

Rapat berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Hj. Ina Dwi Lestari, Ketua DPRD Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, Wakil Ketua I H. Abdul Mujib, Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani, seluruh anggota dewan, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Wali Kota dr. Aminuddin menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) memiliki peran vital dalam menunjang pembangunan dan pelayanan publik. Ia menjelaskan bahwa proses legislasi saat ini telah memasuki masa sidang kedua yang berlangsung Mei–September, dan akan dilanjutkan pada masa sidang ketiga hingga akhir tahun.

Penetapan hari ini merupakan penentuan tema-tema besar yang akan dibahas. Prosesnya masih panjang dan membutuhkan kerja intensif Panitia Khusus (Pansus). Semua akan berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku,” ujar dr. Aminuddin.

Lebih lanjut, Wali Kota menyoroti pentingnya penguatan regulasi di sektor pariwisata, yang saat ini menjadi salah satu prioritas pembangunan. Menurutnya, meskipun regulasi induk sudah ada, namun aspek teknis operasional perlu diperbaiki mengingat pertumbuhan sektor ini belum menunjukkan hasil yang signifikan, di mana tingkat hunian hotel masih berkisar di angka 25 hingga 30 persen.

Pariwisata adalah salah satu dari tiga poros utama pembangunan, selain sebagai kawasan penyangga pelabuhan dan daerah transit. Kita ingin sektor ini bergerak lebih cepat dan memberikan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani menjelaskan bahwa perubahan Propemperda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kesiapan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Beberapa usulan yang belum sempat dibahas pada periode Januari–April akan dialihkan pembahasannya ke masa sidang berikutnya agar lebih efektif.

Perubahan ini merupakan hasil kesepakatan bersama. Ada beberapa Raperda yang pembahasannya kami turunkan ke masa sidang ketiga agar lebih matang,” jelasnya.

Ketua DPRD juga menegaskan prinsip bahwa kualitas peraturan jauh lebih penting daripada kuantitas. Menurutnya, tidak semua persoalan harus diatur melalui Perda, karena semakin banyak regulasi, maka semakin banyak pula aturan yang mengikat masyarakat.

Bagi kami, kualitas lebih penting daripada kuantitas. Jika kondisi masyarakat sudah berjalan baik dan tertib, tidak perlu semua hal diatur dengan Perda. Kita harus selektif agar regulasi yang lahir benar-benar bermanfaat,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini beberapa Raperda masih dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pengesahan resmi. Diharapkan melalui penetapan ini, proses legislasi di Kota Probolinggo dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan di masa depan.  (Han)

© Copyright 2022 - jatim.satusuara.co.id