Pemkab Probolinggo dan DPRD Sepakat Terhadap Raperda PUG dan Disabilitas 2025 ," 21/3/2025
Kabupaten Probolingg,"- jatim.satusuara.co.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo telah menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Raperda Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Penandatanganan persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma.
Dalam sambutannya, Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris menyampaikan bahwa Raperda Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas.
Raperda ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara optimal, aman dan bermartabat," jelasnya.
Sementara itu, Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam mengintegrasikan prinsip kesetaraan gender dalam setiap kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah.
Raperda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menyusun strategi pengintegrasian gender dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran dan pengawasan kebijakan pembangunan di Kabupaten Probolinggo," terangnya.
Dengan persetujuan bersama ini, kedua Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dalam waktu tiga hari kerja untuk mendapatkan nomor register. Setelah itu, kedua Raperda ini akan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berlaku secara resmi. (Red)
Social Header