DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Perda Pajak Daerah dan Raperda P-APBD 2025," 25/8/2025
Kota Probolinggo,"- jatim.satusuara.co.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna pada Senin (25/8/2025) siang dengan dua agenda utama.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani.
Rapat paripurna ini menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Probolinggo menyatakan persetujuan terhadap Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dedikasi dan kerja sama yang baik dalam proses pembentukan peraturan daerah tersebut.
Agenda kedua adalah penetapan Raperda Perubahan APBD (P-APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025. Total pendapatan yang semula Rp 987.730.680.350 bertambah sebesar Rp 147.069.944 menjadi Rp 987.877.750.294. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula Rp 242.541.964.799 berkurang Rp 1.397.531.880 menjadi Rp 241.144.432.919.
Dengan selesainya dua agenda penting ini, DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo berharap implementasi peraturan dan anggaran yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan di Kota Probolinggo. (Han)
Social Header