Polres Probolinggo Kota Amankan 10 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025," 19/9/2025
Polres Probolinggo Kota,"- jatim.satusuara.co.id berhasil menangkap 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025 yang digelar di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Operasi ini berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.
10 tersangka yang diamankan terdiri dari 1 bandar dan 9 pengedar, dengan 8 di antaranya merupakan satu jaringan.
Barang bukti yang disita meliputi:
Sabu-sabu seberat kurang lebih 39,66 gram
11 unit HP sebagai alat komunikasi
6 unit timbangan digital
404 plastik klip kosong
Uang hasil penjualan Rp 3.100.000
Bandar utama, FZ, yang diamankan di Kota Pasuruan, terhubung dengan tersangka lain yang masih dalam daftar DPO dengan nama alias "Changcuters".
Polres Probolinggo Kota masih melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif semua pihak di Kota Probolinggo.
Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah Kota Probolinggo yang aman dan terkendali. (Han)
Social Header