Breaking News

Pemkot Probolinggo Terima 141 Sertifikat Fasum-Fasos dari Kantor Pertanahan, Nilai Aset Daerah Meningkat 2026

Pemkot Probolinggo Terima 141 Sertifikat Fasum-Fasos dari Kantor Pertanahan, Nilai Aset Daerah Meningkat 2026," 20/1/2026

Kota Probolinggo,"- jatim.satusuara.co.id Kanigaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo berhasil memperkuat pengelolaan aset daerah melalui penyerahan simbolis 141 sertifikat Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Perumahan dan Permukiman periode 2023-2025. Kegiatan yang digelar pada Selasa (20/1/2026) di Command Centre Kantor Wali Kota ini dilakukan kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Probolinggo.

Sertifikat tersebut berasal dari hibah pengembang perumahan maupun perorangan, dengan proses pensertifikatan difasilitasi langsung oleh Kantor Pertanahan Kota Probolinggo. 

Total luas lahan yang disertifikasi mencapai sekitar 5,8 hektar, tersebar di lima kecamatan yaitu Wonoasih, Mayangan, Kedopok, Kanigaran, dan Kademangan.

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menegaskan bahwa pensertifikatan aset ini memiliki dampak strategis bagi tata kelola aset daerah, khususnya untuk Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). 

Selain berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), proses ini juga memudahkan upaya pemeliharaan dan perbaikan fasilitas, terutama di musim hujan saat ini.

Dengan terbitnya sertifikat ini, kami berharap dapat segera menangani perbaikan fasum di kawasan perumahan yang membutuhkan penanganan mendesak. Kondisi musim hujan menjadi alasan penting untuk mempercepat langkah kita dalam menjaga kelayakan fasilitas umum," ucapnya.

Wali Kota juga menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan dengan Kantor Pertanahan, khususnya dalam penataan batas wilayah, sempadan laut, serta pemutakhiran data pertanahan dan aset daerah berbasis teknologi pemetaan terintegrasi.

Kepala Dinas PUPR PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti (Rini), menjelaskan bahwa penyediaan dan penyerahan fasum serta fasos merupakan kewajiban pengembang perumahan sejak tahap awal pembangunan. Setiap pengembang wajib mengalokasikan persentase tertentu lahan untuk fasum dan fasos, yang kemudian harus diserahkan kepada Pemkot.

Sejak proses perizinan selesai, kami selalu mendorong agar segera dilakukan pemecahan sertifikat untuk lahan yang akan menjadi milik pemerintah kota. Meskipun masih terdapat beberapa perumahan lama yang menghadapi kendala, kami terus melakukan penelusuran terhadap pengembang terkait," jelasnya.

Rini menambahkan bahwa sebagian pengembang sudah ditemukan dan dalam proses penyerahan, sementara bagi yang belum memenuhi kewajiban, Pemkot tidak segan memberikan surat teguran setelah melakukan pengecekan status kepemilikan lahan terlebih dahulu.

Dengan diserahkannya 141 bidang bersertifikat, nilai aset Pemkot Probolinggo meningkat secara signifikan dan memungkinkan Dinas PUPR PKP untuk melakukan pemeliharaan secara optimal. Sebagian aset berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga akan membantu Kota Probolinggo mencapai standar nasional luas RTH.

Untuk tahun 2026, Pemkot mengalokasikan anggaran sebesar Rp 150 juta untuk memfasilitasi pensertifikatan fasum dan fasos, termasuk membantu kelurahan yang menghadapi kendala status kepemilikan lahan. 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo, Siswoyo, menyatakan bahwa aset yang diterima merupakan hibah, sehingga Pemkot tidak perlu mengeluarkan biaya ganti rugi. Aset ini siap dimanfaatkan untuk mendukung berbagai rencana pembangunan daerah ke depan.

Sektor pertanahan memberikan kontribusi signifikan bagi PAD. Pada tahun 2025, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai sekitar Rp 20,8 miliar, atau hampir 10 persen dari total PAD," ungkapnya.

Selain itu, Kantor Pertanahan terus mendorong terwujudnya basis data terintegrasi antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendukung sinkronisasi data aset dan pertanahan yang lebih akurat serta mutakhir.  (Han)

© Copyright 2022 - jatim.satusuara.co.id