Breaking News

Kekerasan Terhadap Wartawan di Halaman DPRD Probolinggo, Seluruh Jurnalis Probolinggo Raya Laporkan ke Polisi 2026

Kekerasan Terhadap Wartawan di Halaman DPRD Probolinggo, Seluruh Jurnalis Probolinggo Raya Laporkan ke Polisi 2026

 jatim.satusuara.co.id 

PROBOLINGGO, PAJARAKAN - 26 FEBUARI 2026 – Seluruh jurnalis yang tergabung dalam komunitas Probolinggo Raya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan Fabil Is Maulana (redaktur Sorot Nusantara) ke Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Probolinggo pada hari Kamis (26/02/2026). Laporan ini diajukan menyusul insiden pemukulan yang terjadi di area halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo pada hari Rabu (25/02/2026) ketika korban tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Fabil Is Maulana saat itu sedang meliput kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo yang membahas tentang kebijakan penghapusan praktik debt collector (depkolektor). Setelah menyelesaikan peliputan dan keluar dari ruang rapat menuju halaman gedung, korban mendapati sekelompok orang tak dikenal yang tampaknya sedang mencari seseorang berinisial S yang disebut-sebut sebagai aktor depkolektor.

Situasi kemudian menjadi tidak terkendali ketika kelompok tersebut secara tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan. Sayangnya, Fabil yang tidak memiliki hubungan apapun dengan pihak yang dicari justru menjadi sasaran serangan brutal tanpa adanya upaya untuk memverifikasi identitasnya terlebih dahulu.

Dalam proses pelaporan, Fabil didampingi oleh seluruh insan pers Probolinggo Raya sebagai bentuk solidaritas yang kuat dan perwujudan dukungan terhadap prinsip kebebasan pers di daerah ini.

Kuasa hukum korban, Achmad Muhkoffi, SH, MH, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan mengacu pada dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada korban di halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo. Pasal yang kami utamakan adalah Pasal 262 KUHP yang mengatur tentang penggunaan tenaga bersama untuk melakukan serangan terhadap orang lain,” jelas Achmad Muhkoffi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini dengan penuh ketelitian dan kecepatan, serta segera menetapkan identitas pelaku sebagai tersangka.

“Kami menuntut agar proses hukum berjalan secara adil dan tepat waktu. Saat ini identitas pelaku masih belum dapat dipastikan secara pasti, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyelidik untuk mengungkap dan mengidentifikasi setiap pihak yang terlibat dalam tindakan kekerasan ini,” tegasnya.

Achmad Muhkoffi menambahkan bahwa laporan saat ini masih bersifat sebagai pengaduan awal, dan pihaknya akan segera menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung termasuk rekaman video yang diduga memperlihatkan kronologi kejadian serta wajah para pelaku. Selain itu, korban juga akan menjalani pemeriksaan medis hari ini untuk mendapatkan visum yang menjadi bagian penting dari proses hukum.

Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Probolinggo Raya (Komsipro), Ahmad Didin, menyatakan bahwa pendampingan terhadap Fabil bukan hanya berkaitan dengan kasus individu, melainkan menyangkut martabat dan keamanan profesi jurnalis secara keseluruhan.

“Kami hadir di sini tidak hanya untuk mendampingi saudara Fabil, namun juga untuk menyampaikan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap profesi yang bertugas memberikan informasi kepada masyarakat. Ini bukan masalah pribadi, melainkan persoalan keberadaan pers itu sendiri,” ujar Ahmad Didin.

Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan.

“Kami menjalankan tugas yang dipercayakan oleh negara dan masyarakat untuk menyampaikan realitas yang terjadi di lapangan. Jurnalis bukan musuh siapapun, melainkan mitra dalam upaya membangun tata pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Ahmad Didin juga menyampaikan bahwa berdasarkan rekaman video yang telah diperoleh, wajah para pelaku terlihat dengan jelas, sehingga pihaknya berharap kepolisian dapat segera mengambil langkah konkret untuk menangkap dan menuntut hukum mereka.

“Berdasarkan bukti visual yang kami miliki, identitas pelaku dapat dikenali dengan jelas. Kami berharap proses penyidikan berjalan dengan cepat agar kasus ini dapat menemukan titik terang dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang berani mengganggu jalannya tugas jurnalistik,” katanya.

Peristiwa ini menjadi bagian dari catatan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan. Para jurnalis Probolinggo Raya berharap agar penanganan kasus ini dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme tinggi.

 Sebagai bentuk jaminan bahwa keamanan wartawan dalam menjalankan tugas akan selalu dijaga, dan setiap tindakan yang mengganggu marwah pers akan mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai.

Solidaritas yang ditunjukkan oleh komunitas pers di Probolinggo menjadi bukti bahwa profesi jurnalis memiliki komitmen yang tak tergoyahkan untuk menjaga integritas dan kebebasan pers, serta memastikan bahwa tidak satu pun tindakan kekerasan terhadap wartawan akan dibiarkan tanpa proses hukum yang tegas dan adil. (Han)

© Copyright 2022 - jatim.satusuara.co.id