Breaking News

Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Besuk, 21 Motor Diamankan-Pelaku dan Penonton Diberikan Pembinaan 2026

Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Besuk, 21 Motor Diamankan-Pelaku dan Penonton Diberikan Pembinaan 2026

PROBOLINGGO,"- jatim.satusuara.co.id     Tim Patroli Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil membubarkan aksi balap liar yang terjadi di Jalan Raya Besuk, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, pada Jumat malam (20/2/2026). Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat melalui hotline layanan polisi 110.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Samapta AKP Didik Siswanto menjelaskan bahwa warga merasa resah akibat kegiatan tersebut, yang tidak hanya menimbulkan kebisingan mengganggu ketenangan masyarakat namun juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Aksi balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas semata, melainkan perbuatan yang memiliki potensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatal dan mengganggu ketertiban umum," tegas AKP Didik.

Ia menambahkan, "Jalan raya dirancang untuk kelancaran lalu lintas, bukan sebagai ajang adu kecepatan yang mengorbankan keselamatan jiwa sendiri dan orang lain."

Sebagai langkah penindakan, sebanyak 21 unit sepeda motor diamankan di Mapolres Probolinggo. Pemeriksaan menunjukkan sebagian kendaraan tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah, tidak melengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta terdapat modifikasi yang tidak sesuai standar teknis pabrikan.

Selain menyita kendaraan, seluruh pelaku balap liar serta penonton yang ikut menyaksikan diangkut ke Mapolres untuk dilakukan pendataan dan pembinaan edukatif.

Orang tua dari masing-masing pelaku juga dipanggil secara khusus untuk diberikan pemahaman mengenai bahaya balap liar dan diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan rumah tangga.

Kami mengingatkan agar orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka. Jangan sampai masa depan mereka tercoreng dan bahkan terancam karena hanya ikut-ikutan melakukan balap liar," ujar AKP Didik.

Ia juga menegaskan akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas terhadap mereka yang terbukti mengulangi perbuatan yang sama.

Polres Probolinggo memberikan tenggat waktu hingga Kamis (26/2/2026) bagi pemilik kendaraan yang diamankan untuk melengkapi kelengkapan dokumen serta melakukan perbaikan agar modifikasi kendaraan sesuai dengan standar yang ditetapkan.   (Han)

© Copyright 2022 - jatim.satusuara.co.id