Pemkot Probolinggo Kembali Raih Opini WTP ke-9 Kali Berturut-turut, Wali Kota Aminuddin Tegaskan Komitmen Jaga Tata Kelola Pemerintahan Tahun 2026
jatim.satusuara.co.id
SIDOARJO – 29 Mei 2026 Pemerintah Kota Probolinggo kembali mencatatkan prestasi gemilang di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Keberhasilan ini merupakan yang ke-9 kalinya secara berturut-turut diraih sejak tahun 2017, sekaligus menjadi capaian perdana di bawah kepemimpinan Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun 2025 untuk 35 kabupaten dan kota se-Provinsi Jawa Timur berlangsung di Auditorium Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, pada Jumat (30/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Aminuddin didampingi Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, menerima langsung penghargaan opini WTP dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Chandra Djaisin.
Wali Kota dr. Aminuddin mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas capaian ini, mengingat hasil pemeriksaan ini merupakan evaluasi kinerja keuangan tahun pertama di masa jabatan dirinya bersama Wakil Wali Kota.
“Alhamdulillah, di tahun pertama pelaksanaan pemerintahan kami, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Probolinggo kembali mendapatkan Opini WTP. Tentu ini merupakan sesuatu yang membanggakan karena kami mampu meneruskan dan mempertahankan standar kualitas yang sudah terjaga selama sembilan tahun berturut-turut. Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh elemen, mulai dari masyarakat, mitra kerja di legislatif, hingga seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bekerja keras mewujudkan hal ini,” ujar dr. Aminuddin usai acara.
Menurutnya, predikat WTP yang diraih bukanlah hasil kerja satu pihak saja, melainkan buah dari sinergi dan kerja sama yang solid antara unsur eksekutif, legislatif, serta dukungan masyarakat luas. Khususnya bagi para pelaksana teknis di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dedikasi dan ketelitian mereka menjadi kunci utama tersusunnya laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Ke depannya, tantangan kita adalah bagaimana mempertahankan capaian ini sekaligus terus meningkatkan penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di setiap lini pelayanan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Tahun 2025 menunjukkan perbaikan yang signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, di mana jumlah temuan pemeriksaan tercatat paling sedikit.
“Masih ada temuan, namun sifatnya adalah hal-hal umum terkait kelalaian administrasi yang dapat diperbaiki. Jika pun ada catatan yang memerlukan pengembalian keuangan, nilainya tidak signifikan. Poin terpenting, tidak ditemukan indikasi kecurangan (fraud) maupun unsur tindak pidana korupsi, dan tidak ada temuan yang bersifat prinsipil atau mendasar,” jelas dr. Aminuddin.
Terkait sejumlah catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK, Pemerintah Kota Probolinggo berkomitmen untuk menindaklanjutinya secepat mungkin. Sesuai ketentuan, pemda memiliki waktu 60 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi BPK, dan kami targetkan dapat rampung lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, wilayah kerja pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur terbagi menjadi empat wilayah. Kota Probolinggo masuk dalam cakupan wilayah Jatim 4, bersama dengan Kabupaten/Kota Pasuruan, Jember, Lumajang, Situbondo, Banyuwangi, dan Bondowoso.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Chandra Djaisin, menjelaskan bahwa tim pemeriksa telah bekerja selama dua bulan di masing-masing pemerintah daerah untuk memeriksa kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan. Seluruh proses dinyatakan selesai dan laporan diserahkan tepat waktu sebagai dasar pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Yuan juga menegaskan bahwa pemberian Opini WTP bukan berarti menjamin pemerintah daerah 100 persen bebas dari segala bentuk kecurangan. Hal ini mengingat opini merupakan pendapat profesional atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan sampel pemeriksaan, bukan audit menyeluruh atas seluruh transaksi.
“Sering kali ada pertanyaan, kok sudah WTP tapi masih ada kasus hukum? Perlu dipahami, opini bukan jaminan mutlak bebas masalah. Kesimpulan yang kami berikan pun tidak bersifat sepihak (one man person), melainkan melalui proses penelaahan berlapis, mulai dari tim pemeriksa, tinjauan ulang kantor perwakilan, hingga pengecekan dari kantor pusat,” jelas Yuan.
Ia juga mengingatkan bahwa Opini WTP seharusnya tidak dianggap sebagai sebuah prestasi luar biasa, melainkan kewajiban setiap pemda dalam mengelola keuangan negara secara benar. “Mempertahankan WTP itu jauh lebih sulit daripada meraihnya. Kami berharap tahun depan capaian ini tetap dapat dipertahankan, karena yang kami periksa adalah akurasi transaksi yang berjalan setiap hari,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Yuan mengingatkan agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari sejak laporan diserahkan. Ia juga meminta dukungan DPRD untuk mendorong pemerintah daerah dalam penyelesaian tindak lanjut tersebut guna perbaikan sistem pengelolaan keuangan di masa mendatang. (Han)


Social Header