Breaking News

Polres Probolinggo Kota Bongkar 6 Kasus Peredaran Sabu, 9 Tersangka Diamankan 2026

Polres Probolinggo Kota Bongkar 6 Kasus Peredaran Sabu, 9 Tersangka Diamankan 2026

 jatim.satusuara.co.id 

PROBOLINGGO – 5 Mei 2026 Polres Probolinggo Kota terus menunjukkan keseriusan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (5/5/2026), jajaran kepolisian memaparkan hasil operasi yang berhasil membongkar enam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu selama periode April hingga awal Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, didampingi oleh Kasat Resnarkoba dan Plt. Kasihumas Zainullah.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan operasi intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba. Sasaran operasi ditujukan untuk memutus mata rantai jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Kota maupun Kabupaten Probolinggo. 

Dalam kurun waktu April hingga Mei 2026 ini, kami berhasil membongkar enam kasus dan mengamankan sembilan tersangka pengedar sabu. Langkah ini merupakan bukti komitmen kami bahwa Polres Probolinggo Kota tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkoba untuk berkembang di wilayah ini,” ujar Rico.

Pengungkapan kasus dilakukan di enam titik lokasi yang berbeda, meliputi dua lokasi di Kecamatan Mayangan, dua lokasi di Kecamatan Kademangan, satu lokasi di Kecamatan Kanigaran, serta satu lokasi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Kesembilan tersangka yang berhasil diamankan berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Para pelaku memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, hingga pekerja informal.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:

Narkotika jenis sabu seberat 14,51 gram.

9 unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

4 unit timbangan digital.

144 plastik klip kosong untuk pengemasan.

Uang tunai hasil penjualan senilai Rp700.000.

2 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.

Rico menegaskan, barang bukti tersebut menjadi indikator kuat bahwa para tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan merupakan jaringan pengedar aktif.

Adanya timbangan digital, plastik klip dalam jumlah banyak, alat komunikasi, serta uang hasil transaksi menegaskan bahwa mereka adalah bagian dari mata rantai peredaran. Kami tidak hanya menargetkan pengedar tingkat bawah, tetapi terus mendalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan tegas, pengembangan jaringan, serta sinergi dengan masyarakat.

Perang melawan narkoba tidak bisa kami lakukan sendirian. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi demi menutup ruang gerak para pengedar, serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Rico.   (Han)

© Copyright 2022 - jatim.satusuara.co.id