Breaking News

Sengketa Lahan Memanas, Warga Desa Ranon Lapor Perhutani dan Keterlibatan Perangkat Desa ke Inspektorat Tahun 2026

Sengketa Lahan Memanas, Warga Desa Ranon Lapor Perhutani dan Keterlibatan Perangkat Desa ke Inspektorat Tahun 2026

 jatim.satusuara.co.id

PROBOLINGGO – Polemik sengketa lahan antara warga Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, dengan Perhutani semakin memuncak. Ketegangan muncul menyusul adanya klaim kepemilikan atas lahan yang selama puluhan tahun dikelola masyarakat secara turun-temurun. Warga menolak klaim tersebut dan kini melaporkan persoalan ini, termasuk dugaan keterlibatan oknum perangkat desa yang dinilai tidak berwenang, kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo serta menyampaikan surat protes kepada Bupati.

Persoalan ini bermula ketika warga menebang pohon sengon di lahan garapannya pada Desember 2024 lalu. Alih-alih dianggap sebagai aktivitas warga yang memanfaatkan lahan sendiri, tindakan tersebut justru memicu reaksi keras. Pihak Kepolisian Sektor Pakuniran bersama Perhutani, LMDH Pancoran Mas Desa Gunggungan Kidul, serta Sekretaris Desa Gunggungan Kidul melakukan penyitaan terhadap kayu hasil tebangan warga. Kayu tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo dengan alasan warga melakukan penebangan liar di atas tanah aset Perhutani.

Tindakan penyitaan ini memicu gelombang protes keras dari masyarakat Desa Ranon. Didampingi Organisasi Masyarakat (Ormas) Squad Nusantara Probolinggo, warga menilai langkah tersebut sangat merugikan dan gegabah. Mereka mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan acuan, mengingat secara administrasi dan sejarah, lahan tersebut adalah wilayah desa yang dikuasai warga.

“Kami hanya mempertanyakan dasar apa yang digunakan Perhutani hingga mengklaim tanah ini sebagai wilayahnya. Padahal bukti autentik sangat jelas tertuang dalam dokumen Leter C dan Buku Kerawangan Desa. Secara administrasi, tanah ini jelas masuk wilayah Desa Ranon,” tegas salah satu perwakilan warga.

Pernyataan warga ini diperkuat langsung oleh Kepala Desa Ranon, Sirrahum. Ia menegaskan bahwa legalitas administrasi lahan yang disengketakan mutlak merupakan wilayah kewenangannya. Dokumen-dokumen desa yang menjadi bukti otentik telah tersimpan rapi dan menjadi dasar hak masyarakat selama ini.

“Tanah yang dipersoalkan ini legalitas administrasinya masuk Desa Ranon, dan kami punya bukti otentik di buku kerawang desa. Warga hanya meminta kepastian hukum. Jika benar ini tanah negara yang dikelola Perhutani, tunjukkan bukti dan dasar hukumnya secara terbuka. Namun jika faktanya ini wilayah desa dan sudah dikelola masyarakat bertahun-tahun, maka hak-hak warga wajib dihormati,” ujar Sirrahum dengan tegas.

Keterlibatan Sekretaris Desa Gunggungan Kidul dalam operasi penyitaan tersebut menjadi poin krusial yang dipermasalahkan warga. Warga menilai, pejabat dari desa lain tersebut sama sekali tidak memiliki kewenangan dan tugas pokok fungsi untuk ikut campur dalam penanganan lahan di wilayah Desa Ranon. Kehadirannya justru dianggap memperkeruh suasana dan menimbulkan tanda tanya besar.

Ketua DPC Ormas Squad Nusantara Probolinggo Raya, Bambang Hartono, yang mendampingi warga secara hukum dan advokasi, sangat menyayangkan langkah yang diambil aparat, khususnya pihak kepolisian. Menurutnya, penyitaan dilakukan tanpa penelusuran mendalam terkait riwayat dan status tanah tersebut. Bahkan ketika diminta bukti dasarnya, pihak kepolisian dinilai tidak mampu menunjukkan data yang akurat dan sahih.

“Kami sangat menyesalkan tindakan aparat yang dinilai gegabah dan merugikan warga. Seharusnya sebelum mengambil tindakan tegas, dilakukan pengecekan silang data terlebih dahulu. Kami pastikan persoalan ini tidak akan kami diamkan, akan terus kami kawal sampai mendapatkan keadilan,” tandas Bambang Hartono.

Merespons situasi yang semakin pelik ini, warga dan pendamping resmi menyampaikan surat keberatan kepada Bupati Probolinggo dan melaporkan permasalahan tersebut ke Inspektorat Kabupaten. Laporan ini difokuskan untuk meminta pengawasan terhadap kebijakan yang diambil serta memeriksa keterlibatan oknum perangkat desa yang dinilai melampaui wewenang.

Kedatangan rombongan warga ke Inspektorat diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyidi, pada Rabu (03/06/2026).

Imron Rosyidi menyikapi laporan ini dengan serius. Ia berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna mendapatkan titik terang terkait legalitas lahan. Secara khusus, Inspektorat juga akan memeriksa sejauh mana keterlibatan perangkat desa dari wilayah lain tersebut dalam konflik lahan yang bukan ranahnya.

“Pengaduan ini akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan turun ke lapangan untuk mengkroscek legalitas lahan yang disengketakan. Terlebih di dalam laporan ini ada indikasi keterlibatan aparat pemerintah desa yang dianggap tidak sesuai porsinya. Kami akan telusuri sejauh mana keterlibatannya dan dasar hukumnya,” ujar Imron Rosyidi.

Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan Perhutani di wilayah Kecamatan Pakuniran ternyata bukanlah hal baru. Sebelumnya, sejumlah konflik serupa sempat mencuat dan menjadi keluhan publik. Oleh karena itu, warga sangat berharap Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Desa, dan Perhutani dapat segera duduk bersama.

Diperlukan verifikasi lapangan yang objektif untuk menarik garis batas yang jelas antara aset kehutanan dengan tanah wilayah desa, agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban ketidakjelasan status lahan.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang sah dan mengedepankan dialog, demi keadilan bagi masyarakat Desa Ranon.    

© Copyright 2022 - jatim.satusuara.co.id