Pencurian Motor di Penginapan: Pelaku Tukar Kunci Kontak Saat Korban Mandi Tahun 2026
jatim.satusuara.com
PROBOLINGGO – 12 Agustus 2026 Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di salah satu penginapan di wilayah Kota Probolinggo. Pelaku yang berinisial MRA (36) diketahui melancarkan aksinya dengan modus menukar kunci kontak kendaraan korban saat korban sedang mandi.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (12/8/2026) siang.
Peristiwa pencurian berlangsung pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, di halaman parkir Penginapan Bromo Sunrise, Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Kendaraan yang menjadi sasaran berupa sepeda motor Honda Scoopy, warna merah-hitam, tahun 2017, dengan nomor polisi N-5894-PT. Korban diketahui berinisial YS (35), warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka ternyata telah mengenal korban sebelumnya. Keduanya kemudian bertemu di lokasi penginapan. Ketika berada di dalam kamar, tersangka memanfaatkan momen saat korban sedang mandi untuk menukar kunci kontak asli sepeda motor korban dengan kunci lain yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Pelaku memanfaatkan situasi saat korban mandi untuk menukar kunci kontak sepeda motor. Selanjutnya, kunci tersebut digunakan untuk membawa pergi sepeda motor milik korban,” jelas Kapolres.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka sempat meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor milik orang lain. Pada malam yang sama, tersangka kembali ke penginapan dengan bantuan temannya, lalu membawa pergi sepeda motor korban menggunakan kunci yang telah ditukar. Kendaraan tersebut kemudian disembunyikan di kediaman temannya.
Tak berselang lama, polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tepatnya di pinggir Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Tersangka kami amankan segera setelah turun dari angkutan umum,” tambah Rico.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah-hitam lengkap dengan surat-surat kendaraannya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami juga menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik dan tidak memberikan celah sedikitpun kepada pelaku kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Han)



Social Header