jatim.satusuara.co.id
PROBOLINGGO,"- Keluhan masyarakat terkait penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Pertamina 54.672.07 kawasan Paiton kembali mencuat. Antrean kendaraan yang mengular nyaris terjadi setiap hari, kadang sejak dini hari, tak jarang berlangsung hingga malam hari.
Padahal persoalan ini sudah lama diberitakan di media sosial, namun belum terlihat adanya perubahan yang berarti. Situasi ini justru dinilai semakin tidak terkendali, dengan dugaan adanya oknum pengepul atau tengkulak yang semakin merajalela.
Keresahan masyarakat semakin dalam ketika muncul pertanyaan besar: mengapa aparat terkait belum terlihat bertindak tegas? Warga mempertanyakan apakah ada pihak yang melindungi para oknum tersebut, baik di lingkungan Polsek setempat maupun jajaran Polres Probolinggo.
Pasalnya, meskipun bukti-bukti dan keluhan terus disampaikan, aktivitas dugaan penimbunan dan pengalihan solar bersubsidi justru dinilai semakin hari semakin leluasa beroperasi tanpa rasa takut.
Padahal, aturan hukumnya sudah sangat jelas dan tegas. Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Khususnya pada Pasal 55, yang mengatur secara rinci mengenai larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ancaman sanksi pidana pun berat: penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Artinya, hukum sudah tersedia lengkap dengan sanksi yang menjerat siapa pun yang terbukti melanggar, termasuk mereka yang terlibat langsung maupun yang memberikan perlindungan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja. Tidak boleh ada kekebalan, tidak boleh ada yang dilindungi. Kejelasan tindakan yang dilakukan di lapangan sangat dinantikan agar BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak, bukan dikuasai segelintir pihak yang memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dan transparan dari pihak berwenang. Publik berhak mengetahui: apakah ada pemeriksaan yang sedang berjalan? Siapa saja yang telah diproses? Dan kapan ketertiban di SPBU Paiton dapat terwujud sepenuhnya? Semoga hukum segera ditegakkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat luas, Ungkapnya.
( HEDIANTO )


Social Header